Jumat, 26 April 2013

 
JAKARTA - Kedatangan jenazah Ustd Jeffry Al Buchori yang akan dishalat di Masjid Istiqlal, usai shalat Jumat (26/4). Dinanti ribuan jamaah. Bukan saja kaum laki-laki tapi juga kaum Ibu.

Pantauan jpnn.com di masjid Istiqlal, kedatangan jenazah pendakwah kondang yang akrab disapa Uje di Istiqlal sekitar pukul 10.45 WIB, dinanti dengan kumandang takbir. Almarhum dibawa keluarga dan rombongan melewati pintu Assalam dan memutar ke pintu Al Malik, tempat biasanya RI 1 memasuki masjid.

Teriakan takbir tak henti-henti digemakan mengantarkan jasad Uje ke tempat persemayaman di Masjid Istiqlal. Ribuan jemaah yang telah menunggunya berebut ingin ikut membawa keranda Uje.

"Sekarang kita salat Jumat, selepas itu kita sama-sama salatkan dan lepas kepergian beliau," kata seorang perwakilan jemaah yang mengantar Uje ke Istiqlal.

Sementara itu Abu Huraira, staf Takmir Masjid Istiqlal saat ditemui jpnn mengaku tidak ada persiapan khusus terkait kedatangan jenazah Uje. "Tidak ada persiapan, biasa saja. Keluarga memang minta izin untuk menyalatkan Almarhum di sini," kata Abu.

Lalu siapa yang akan menjadi imamnya? Menurut Abu, sesuai agenda, Imam Jumat hari ini adalah H Martomo Malaing dan Khatibnya Ustd Syarifuddin Muhammad. "Biasanya Imam Jumat langsung merangkap jadi imam shalat jenazah," tambahnya.(Fat/jpnn)

 Kabar duka kembali datang dari pesohor negeri ini. Ustad Jefri Al Bukhori atau biasa disapa Uje meninggal dunia akibat kecelakaan Jumat (26/4). Menurut asisten Jeffry yang sempat diwawancarai salah satu televisi swasta, Uje  meninggal akibat kecelakaan motor pada Jumat dinihari Pkl. 01. 00 WIB.
Sumber di twitter TMC Polda Metro Jaya menyebutkan  kecelakaan Uje terjadi di kawasan Pondok Indah Jakarta. Motor yang dikendarai Uje menabrak pohon yang mengakibatkan Ustad yang sempat bergelut dengan dunia gelap ini meninggal di tempat. Rencananya jenazah Uje   akan disalatkan di Masjid Istiqlal Jakarta setelah salat Jumat  dan akan dimakamkan di pemakaman umum.
Sumber lain mengatakan, bahwa Uje mengendarai motor sport dari arah Kemang. Karena kondisinya tidak fit motornya oleng dan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak pohon. Warga yang sempat melihat kejadian tersebut berusaha menolong namun nyawanya tidak terselamatkan.
Uje Lahir di Jakarta, 12 April 1973. Dia merupakan anak ke 3 dari 5 bersaudara.   Ayahnya bernama Alm. H. Ismail Modal dan umminya bernama Ustz Dra. Hj. Tatu Mulyana. Uje  menikah dengan Pipik Dian Irawati pada 7 September 1999 dan dikaruniai tiga anak. Selamat Jalan Bang Uje. Tuhan bersama orang-orang yang saleh (din).
Saya dan Warga Indonesia turut berduka, semoga semua amal kebaikanmu diterima disisi Allah SWT. AMiin

Sumber : Kompasiana

Rabu, 24 April 2013

Akademisi Universitas Indonesia menilai UN HArus dihapuskan

 Sumber : Merdeka.com
Sejumlah akademisi menilai keberadaan Ujian Nasional (UN) dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak memberikan manfaat yang berarti. Ini karena UN telah melenceng jauh dari tujuannya, yakni menjadi dasar memetakan kemampuan siswa di Indonesia beralih menjadi alat penentuan kelulusan.
"Yang dijanjikan pada rakyat oleh pemerintah adalah UN itu bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa yang ada di seluruh Indonesia, bukan untuk menentukan kelulusan," ujar Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Mayling Oey Gardiner di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/4).
Mayling mengatakan, selain menjadi alat penentuan kelulusan, UN juga telah teredusir menjadi alat labelisasi instansi tertentu.
"Yang terjadi, UN digunakan untuk kelulusan, bahkan untuk memberi label kepada guru, kepala sekolah, kepala dinas, sampai ke pemerintahan daerah dalam memberikan pendidikan sebagaimana diharapkan dari UN," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Filsafat UI Gadis Arivia menyatakan, keberadaan UN yang berdasar hukum Pasal 58 Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) gagal untuk mewujudkan pendidikan mudah diakses oleh semua anak bangsa. Oleh sebab itu, dia bersepakat apabila pasal dimaksud dihapuskan melalui mekanisme uji materi di MK.
"Ada keinginan untuk itu (uji materi) UU Pendidikan terutama mengkhususkan pada Pasal 58 karena ada diskriminasi dan itu tidak bisa dibiarkan," pungkas Gadis.