Rabu, 24 April 2013

Akademisi Universitas Indonesia menilai UN HArus dihapuskan

 Sumber : Merdeka.com
Sejumlah akademisi menilai keberadaan Ujian Nasional (UN) dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak memberikan manfaat yang berarti. Ini karena UN telah melenceng jauh dari tujuannya, yakni menjadi dasar memetakan kemampuan siswa di Indonesia beralih menjadi alat penentuan kelulusan.
"Yang dijanjikan pada rakyat oleh pemerintah adalah UN itu bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa yang ada di seluruh Indonesia, bukan untuk menentukan kelulusan," ujar Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Mayling Oey Gardiner di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/4).
Mayling mengatakan, selain menjadi alat penentuan kelulusan, UN juga telah teredusir menjadi alat labelisasi instansi tertentu.
"Yang terjadi, UN digunakan untuk kelulusan, bahkan untuk memberi label kepada guru, kepala sekolah, kepala dinas, sampai ke pemerintahan daerah dalam memberikan pendidikan sebagaimana diharapkan dari UN," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Filsafat UI Gadis Arivia menyatakan, keberadaan UN yang berdasar hukum Pasal 58 Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) gagal untuk mewujudkan pendidikan mudah diakses oleh semua anak bangsa. Oleh sebab itu, dia bersepakat apabila pasal dimaksud dihapuskan melalui mekanisme uji materi di MK.
"Ada keinginan untuk itu (uji materi) UU Pendidikan terutama mengkhususkan pada Pasal 58 karena ada diskriminasi dan itu tidak bisa dibiarkan," pungkas Gadis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar