Sumber : Merdeka.com
Sejumlah akademisi menilai keberadaan Ujian Nasional
(UN) dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak memberikan manfaat yang
berarti. Ini karena UN telah melenceng jauh dari tujuannya, yakni
menjadi dasar memetakan kemampuan siswa di Indonesia beralih menjadi
alat penentuan kelulusan.
"Yang dijanjikan pada rakyat oleh pemerintah adalah UN itu bertujuan
untuk memetakan kemampuan siswa yang ada di seluruh Indonesia, bukan
untuk menentukan kelulusan," ujar Guru Besar Ekonomi Universitas
Indonesia (UI) Mayling Oey Gardiner di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),
Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/4).
Mayling mengatakan, selain menjadi alat penentuan kelulusan, UN juga telah teredusir menjadi alat labelisasi instansi tertentu.
"Yang terjadi, UN digunakan untuk kelulusan, bahkan untuk memberi
label kepada guru, kepala sekolah, kepala dinas, sampai ke pemerintahan
daerah dalam memberikan pendidikan sebagaimana diharapkan dari UN," kata
dia.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Filsafat UI Gadis Arivia
menyatakan, keberadaan UN yang berdasar hukum Pasal 58 Undang-undang
(UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) gagal untuk mewujudkan
pendidikan mudah diakses oleh semua anak bangsa. Oleh sebab itu, dia
bersepakat apabila pasal dimaksud dihapuskan melalui mekanisme uji
materi di MK.
"Ada keinginan untuk itu (uji materi) UU Pendidikan terutama
mengkhususkan pada Pasal 58 karena ada diskriminasi dan itu tidak bisa
dibiarkan," pungkas Gadis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar